what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB)

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan
diterima lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi berupa dokumen impor.
Catatan: Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah
dikeluarkan.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan/Pemotongan PPh Pasal 22
Impor ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Akhir : Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; atau
2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

0 komentar:

Posting Komentar