what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan
Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD.
BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan
dengan berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran
PBB, dan kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses
dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan
Nothit PBB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota
Penghitungan PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan
untuk mencetak produk hukum berupa:
5. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari
yang seharusnya terutang.
6. Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama
dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang.
7. Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata
kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan
menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk
hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKKP PBB, kemudian diproses di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan
disposisi kepada Account Representative untuk memproses
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi
Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di
Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi
tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar
dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau
Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara
Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan
jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data
tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari
Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses
dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan
(Pbk)).
63
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian serta melengkapi
data, mencetak, dan memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani
uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian
menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui
konsep uraian penelitian dan nothit, maka Account Representative
harus memperbaiki konsep tersebut.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian
penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan nothit,
Account Representative memperbaiki konsep tersebut.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SPMKP
PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
konsep SPMKP PBB.
22. SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan
SPMKP PBB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP
PBB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SPMKP PBB dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SPMKP PBB,
kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep SPMKP PBB
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP
PBB.
25. Kepala Kantor Pelayanan menyetujui dan menandatangani SPMKP PBB.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui SPMKP PBB
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP
PBB.
64
26. SPMKP PBB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait melalui Subagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Penyampaian SPMKP PBB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar