what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh
pihak ketiga kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak (force majeur);
d) 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan
Pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
e) ditandatangani oleh Pengurus, dan dalam hal ditandatangani oleh kuasa,
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus bermeterai.

D. Proses:
1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat
Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta
kelengkapannya dari KPP.
2. Akhir:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak
dan kelengkapannya ke Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan
Banding KPDJP sesuai dengan kewenangannya dengan surat pengantar;
- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan
menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Kantor Pelayanan Pajak:
a) Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
b) Surat Pengantar
2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan
Banding) yaitu Surat Keputusan Keberatan.

0 komentar:

Posting Komentar