what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 18 Juni 2012

Pelayanan Perpajakan

Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat - surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor manusia. Pelayanan perpajakan ada tiga, yaitu :

1. Permohonan pelayanan
Terdapat banyak permohonan pelayanan perpajakan :
- Permohonan pendaftaran NPWP
- Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
- Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

- Permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB)

untuk permohonan lainnya dapat dilihat di sini

2. Legalisasi Produk Hukum
- Legalisasiproduk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
- Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek PajakBaru Dengan Penelitian Kantor
- Legalisasi produk hukum Penyelesaian PermohonanKelebihan Pembayaran PBB
- Legalisasi produk hukum Penyelesaian PermohonanKelebihan Pembayaran BPHTB
- Legalisasi produk hukum penyelesaianPermohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

3. Konsultasi
Secara bahasa arti konsultasi adalah bertukar pikiran atau meminta pertimbangan dl memutuskan sesuatu. Jadi pengertian konsultasi perpjakan adalah kegiatan dimana WP meminta pertimbangan atau bertukar pikiran dengan petugas AR untuk memecahkan masalah perpjakan yang dialami WP.

0 komentar:

Posting Komentar