what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah
Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 48/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2008 tentang Penetapan
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 40/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
a. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
b. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
c. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
- Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak
tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung
sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala KPP di tempat
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan :
1) 1 (Satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak; dan
2) mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
3) dengan surat tersendiri.
b) Permohonan dilengkapi dengan:
1) Faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan
kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan
pembayaran pajak;
2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena
Pajak Tertentu yang permohonannya tidak meliputi kelebihan
pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena
Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, tidak diwajibkan
menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada butir b.1 di
atas.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk
selain Wajib Pajak Patuh (SPT PPN LB);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Ketetapan Pajak, atau
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar