what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

Permohonan pengkukuhan pkp

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak
Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima
lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran PKP.
Bentuk formulir pendaftaran PKP Orang Pribadi/Badan/JO diatur di dalam
Lampiran II.7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib
Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
Catatan:
- Apabila permohonan ditandatangani oleh yang lain, harus dilengkapi dengan
Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Pengukuhan
atau Penolakan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib
Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan PKP.

0 komentar:

Posting Komentar