what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 18 Juni 2012

Pengawasan

Dalam pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan beberapa metode. yaitu :
a. Mapping
Maping adalah kegiatan pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah, subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP. Adapun tujuan mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
Pengelompokan dalam mapping ini berdasar empat hal, yaitu : Wilayah usaha, Subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor. Dalam mapping ini diperlukan juga analisis. Analisis yang dapat dilakukan adalah analisis yang berhubungan dengan potensi jumlah WP, dengan potensi penerimaan pajak, dengan kepatuhan WP.
Setelah dilakukan mapping, untuk menindak lanjuti penggalian potensi WP adalah dengan melakukan profiling dan benchmarking.

b. Profiling
Profiling adalah tindak lanjut dari Mapping. Profiling sendiri adalah mencari dan membuat informasi mengenai WP yang memuat mengenai identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain. Adapun tujuan profiling yaitu :
1. menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2. mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3. lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4. dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5. melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik.

c. Pemanfaatan data profil WP
Setelah dilakukan profiling maka DJP akan mendapat informasi atau data profil Wajib Pajak. Data ini nantinya dapat digunakan dalam proses Brenchmarking. Brenchmarking adalah “Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Sehingga dengan demikian akan terlihat dengan jelas tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

Pelayanan Perpajakan

Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat - surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor manusia. Pelayanan perpajakan ada tiga, yaitu :

1. Permohonan pelayanan
Terdapat banyak permohonan pelayanan perpajakan :
- Permohonan pendaftaran NPWP
- Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
- Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

- Permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB)

untuk permohonan lainnya dapat dilihat di sini

2. Legalisasi Produk Hukum
- Legalisasiproduk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
- Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek PajakBaru Dengan Penelitian Kantor
- Legalisasi produk hukum Penyelesaian PermohonanKelebihan Pembayaran PBB
- Legalisasi produk hukum Penyelesaian PermohonanKelebihan Pembayaran BPHTB
- Legalisasi produk hukum penyelesaianPermohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

3. Konsultasi
Secara bahasa arti konsultasi adalah bertukar pikiran atau meminta pertimbangan dl memutuskan sesuatu. Jadi pengertian konsultasi perpjakan adalah kegiatan dimana WP meminta pertimbangan atau bertukar pikiran dengan petugas AR untuk memecahkan masalah perpjakan yang dialami WP.