what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB/BPHTB
ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative untuk melakukan penelitian dan membuat Nothit.
4. Account Representative meneliti permohonan kompensasi PBB/BPHTB serta membuat dan menandatangani laporan penelitian dan memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Uraian Penelitian dan Nothit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
7. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam Nothit (Hasil Penghitungan).
8. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam Nothit (Hasil Penghitungan) dan meneruskan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
11. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB tersebut. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
13. Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
14. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

1 komentar:

  1. Masukkan dari saya untuk memperhatikan spasi judul konten postingan , terlalu rapat ok good luck..
    Heni Sulastri Haryono

    BalasHapus