what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

Permohonan pendaftaran NPWP

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena
Pajak dengan Sistem E-Registration;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, yang penghasilannya tiap bulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran
NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi
pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi diatur di dalam
Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
b) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Badan/Joint Operation diatur di
dalam Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan
Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
c) Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Bendaharawan diatur di dalam
Lampiran II.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
d) Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasinya meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga;
b. Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP bagi anggota keluarga. Bentuk formulir pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Catatan :
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi
dengan Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Keterangan Terdaftar;
2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

0 komentar:

Posting Komentar