Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB/BPHTB
ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan...
Senin, 03 September 2012
Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB
Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran
BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan
pengembalian pembayaran BPHTB kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
mencetak BPS dan LPAD....
Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan
Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran...
Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Kantor
Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.
2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran
belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib
Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah
lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan...
Legalisasi produk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
Legalisasi produk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat...
permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB)
A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas...
permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat...
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
4. Peraturan Menteri...
Permohonan pengkukuhan pkp
A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak
Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration.
B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:...
Permohonan pendaftaran NPWP
A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena
Pajak dengan Sistem E-Registration;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008...
Senin, 18 Juni 2012
Pengawasan
Dalam pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan beberapa metode. yaitu :
a. Mapping
Maping adalah kegiatan pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah, subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP. Adapun tujuan mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis...
Pelayanan Perpajakan
Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat - surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor manusia. Pelayanan perpajakan ada tiga, yaitu :
1. Permohonan pelayanan
Terdapat banyak permohonan pelayanan perpajakan :
- Permohonan pendaftaran NPWP
- Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
- Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan...