what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB)

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan
diterima lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi berupa dokumen impor.
Catatan: Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah
dikeluarkan.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan/Pemotongan PPh Pasal 22
Impor ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Akhir : Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; atau
2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh
pihak ketiga kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak (force majeur);
d) 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan
Pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
e) ditandatangani oleh Pengurus, dan dalam hal ditandatangani oleh kuasa,
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus bermeterai.

D. Proses:
1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat
Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta
kelengkapannya dari KPP.
2. Akhir:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak
dan kelengkapannya ke Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan
Banding KPDJP sesuai dengan kewenangannya dengan surat pengantar;
- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan
menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Kantor Pelayanan Pajak:
a) Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
b) Surat Pengantar
2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan
Banding) yaitu Surat Keputusan Keberatan.

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah
Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 48/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2008 tentang Penetapan
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 40/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
a. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
b. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
c. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
- Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak
tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung
sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala KPP di tempat
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan :
1) 1 (Satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak; dan
2) mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
3) dengan surat tersendiri.
b) Permohonan dilengkapi dengan:
1) Faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan
kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan
pembayaran pajak;
2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena
Pajak Tertentu yang permohonannya tidak meliputi kelebihan
pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena
Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, tidak diwajibkan
menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada butir b.1 di
atas.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk
selain Wajib Pajak Patuh (SPT PPN LB);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Ketetapan Pajak, atau
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Permohonan pengkukuhan pkp

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak
Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima
lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran PKP.
Bentuk formulir pendaftaran PKP Orang Pribadi/Badan/JO diatur di dalam
Lampiran II.7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib
Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
Catatan:
- Apabila permohonan ditandatangani oleh yang lain, harus dilengkapi dengan
Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Pengukuhan
atau Penolakan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib
Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan PKP.

Permohonan pendaftaran NPWP

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena
Pajak dengan Sistem E-Registration;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, yang penghasilannya tiap bulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran
NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi
pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi diatur di dalam
Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
b) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Badan/Joint Operation diatur di
dalam Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan
Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
c) Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Bendaharawan diatur di dalam
Lampiran II.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
d) Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasinya meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga;
b. Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP bagi anggota keluarga. Bentuk formulir pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Catatan :
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi
dengan Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Keterangan Terdaftar;
2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Senin, 18 Juni 2012

Pengawasan

Dalam pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan beberapa metode. yaitu :
a. Mapping
Maping adalah kegiatan pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah, subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP. Adapun tujuan mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
Pengelompokan dalam mapping ini berdasar empat hal, yaitu : Wilayah usaha, Subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor. Dalam mapping ini diperlukan juga analisis. Analisis yang dapat dilakukan adalah analisis yang berhubungan dengan potensi jumlah WP, dengan potensi penerimaan pajak, dengan kepatuhan WP.
Setelah dilakukan mapping, untuk menindak lanjuti penggalian potensi WP adalah dengan melakukan profiling dan benchmarking.

b. Profiling
Profiling adalah tindak lanjut dari Mapping. Profiling sendiri adalah mencari dan membuat informasi mengenai WP yang memuat mengenai identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain. Adapun tujuan profiling yaitu :
1. menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2. mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3. lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4. dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5. melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik.

c. Pemanfaatan data profil WP
Setelah dilakukan profiling maka DJP akan mendapat informasi atau data profil Wajib Pajak. Data ini nantinya dapat digunakan dalam proses Brenchmarking. Brenchmarking adalah “Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Sehingga dengan demikian akan terlihat dengan jelas tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

Pelayanan Perpajakan

Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat - surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor manusia. Pelayanan perpajakan ada tiga, yaitu :

1. Permohonan pelayanan
Terdapat banyak permohonan pelayanan perpajakan :
- Permohonan pendaftaran NPWP
- Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
- Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

- Permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB)

untuk permohonan lainnya dapat dilihat di sini

2. Legalisasi Produk Hukum
- Legalisasiproduk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
- Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek PajakBaru Dengan Penelitian Kantor
- Legalisasi produk hukum Penyelesaian PermohonanKelebihan Pembayaran PBB
- Legalisasi produk hukum Penyelesaian PermohonanKelebihan Pembayaran BPHTB
- Legalisasi produk hukum penyelesaianPermohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

3. Konsultasi
Secara bahasa arti konsultasi adalah bertukar pikiran atau meminta pertimbangan dl memutuskan sesuatu. Jadi pengertian konsultasi perpjakan adalah kegiatan dimana WP meminta pertimbangan atau bertukar pikiran dengan petugas AR untuk memecahkan masalah perpjakan yang dialami WP.