what we will be tomorrow, depends on what we did today

Labels

Pages

Senin, 03 September 2012

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB/BPHTB
ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative untuk melakukan penelitian dan membuat Nothit.
4. Account Representative meneliti permohonan kompensasi PBB/BPHTB serta membuat dan menandatangani laporan penelitian dan memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Uraian Penelitian dan Nothit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
7. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam Nothit (Hasil Penghitungan).
8. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam Nothit (Hasil Penghitungan) dan meneruskan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
11. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB tersebut. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
13. Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
14. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran
BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan
pengembalian pembayaran BPHTB kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan
LPAD digabungkan dengan berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB, kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan LPP dan Nothit BPHTB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan
Nothit BPHTB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak produk hukum berupa:
5. SKBLB apabila terdapat kelebihan pembayaran BPHTB
6. SKBN apabila kelebihan pembayaran pajak sama dengan BPHTB
terutang.
7. SKBKB apabila terdapat utang BPHTB.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan
menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk
hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKBLB, kemudian diproses di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan
disposisi kepada Account Representative untuk memproses
pengembalian pembayaran BPHTB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi
Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di
Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi
tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar
dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau
Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara
Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan
jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data
tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari
Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses
dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan
(Pbk)).
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian, melengkapi data,
serta mencetak, dan memaraf Nothit SKPKPB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani
uraian penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyerahkan
konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui uraian
penelitian dan nohit tersebut, maka Account Representative harus
memperbaikinya.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian
penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menugaskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk menerbitkan produk hukum. Dalam hal
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui uraian penelitian dan
nothit, Account Representative harus memperbaikinya.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SKPKPB,
kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
produk hukum berupa konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB.
22. SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan
sebagai berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB,
kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SKPKPB dan SPMK
BPHTB serta meneruskannya kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala
Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi
Pelayanan harus memperbaikinya.
25. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKPKPB
dan SPMK BPHTB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus
memperbaikinya.
26. SKPKPB dan SPMK BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata
Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) serta disampaikan pihakpihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Penyampaian SPMK BPHTB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan
Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD.
BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan
dengan berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran
PBB, dan kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses
dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan
Nothit PBB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota
Penghitungan PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan
untuk mencetak produk hukum berupa:
5. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari
yang seharusnya terutang.
6. Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama
dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang.
7. Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata
kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan
menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk
hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKKP PBB, kemudian diproses di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan
disposisi kepada Account Representative untuk memproses
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi
Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di
Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi
tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar
dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau
Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara
Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan
jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data
tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari
Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses
dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan
(Pbk)).
63
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian serta melengkapi
data, mencetak, dan memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani
uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian
menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui
konsep uraian penelitian dan nothit, maka Account Representative
harus memperbaiki konsep tersebut.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian
penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan nothit,
Account Representative memperbaiki konsep tersebut.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SPMKP
PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
konsep SPMKP PBB.
22. SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan
SPMKP PBB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP
PBB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SPMKP PBB dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SPMKP PBB,
kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep SPMKP PBB
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP
PBB.
25. Kepala Kantor Pelayanan menyetujui dan menandatangani SPMKP PBB.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui SPMKP PBB
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP
PBB.
64
26. SPMKP PBB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait melalui Subagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Penyampaian SPMKP PBB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Kantor
Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.
2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran
belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib
Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah
lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran, dan
kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada
Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan penelitian kantor.
4. Pejabat Fungsional Penilai menerima berkas permohonan pendaftaran, melakukan
penelitian kantor, dan membuat konsep Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi beserta berkas permohonan
pendaftaran.
5. Kepala Seksi Ekstensifikasi mempelajari dan memaraf konsep Berita Acara
Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal
Kepala Seksi Ekstensifikasi tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor,
Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian
Kantor tersebut.
6. Kepala Kantor mereview, menetapkan dan menandatangani Berita Acara
Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
untuk dilakukan pemutakhiran data grafis. Dalam hal Kepala Kantor tidak
menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai
harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.
7. Kepala Seksi Ekstensifikasi menerima Berita Acara Penelitian Kantor dan
menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk melakukan pemutakhiran data
grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya.
8. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi melakukan pemutakhiran data grafis, kemudian
meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Seksi Pengolahan
Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman data.
9. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas permohonan
pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi
untuk melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan berkas
selanjutnya.18
10. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan perekaman
SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan
antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan men‐generate produk keluaran (spooling SPPT,
DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk dicetak.
11. Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas permohonan pendaftaran dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep produk hukum.
12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum, kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep produk hukum,
kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi
Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan
harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
14. Kepala Kantor mereview, menetapkan, dan menandatangani produk hukum,
kemudian mengembalikan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal Kepala
Kantor tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus
memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
15. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen dan SOP tentang
Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
16. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

Legalisasi produk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama

Legalisasi produk hukum Surat Pernyataan Pindah WP diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan
Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan
Pajak baru.
9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannyan kepada Kepala Seksi
Pelayanan. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak
dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
15. Proses selesai.

SUMBER : http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB)

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan
diterima lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi berupa dokumen impor.
Catatan: Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah
dikeluarkan.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan/Pemotongan PPh Pasal 22
Impor ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Akhir : Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; atau
2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

permohonan keberatan Wajib Pajak atas penetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh
pihak ketiga kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak (force majeur);
d) 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan
Pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
e) ditandatangani oleh Pengurus, dan dalam hal ditandatangani oleh kuasa,
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus bermeterai.

D. Proses:
1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat
Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta
kelengkapannya dari KPP.
2. Akhir:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak
dan kelengkapannya ke Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan
Banding KPDJP sesuai dengan kewenangannya dengan surat pengantar;
- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan
menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Kantor Pelayanan Pajak:
a) Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
b) Surat Pengantar
2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan
Banding) yaitu Surat Keputusan Keberatan.

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

A. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah
Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 48/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2008 tentang Penetapan
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 40/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.

C. Janji Layanan:
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
a. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
b. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
c. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
- Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak
tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung
sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala KPP di tempat
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan :
1) 1 (Satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak; dan
2) mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
3) dengan surat tersendiri.
b) Permohonan dilengkapi dengan:
1) Faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan
kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan
pembayaran pajak;
2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena
Pajak Tertentu yang permohonannya tidak meliputi kelebihan
pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena
Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, tidak diwajibkan
menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada butir b.1 di
atas.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk
selain Wajib Pajak Patuh (SPT PPN LB);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
kepada Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Ketetapan Pajak, atau
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Permohonan pengkukuhan pkp

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak
Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima
lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran PKP.
Bentuk formulir pendaftaran PKP Orang Pribadi/Badan/JO diatur di dalam
Lampiran II.7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib
Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
Catatan:
- Apabila permohonan ditandatangani oleh yang lain, harus dilengkapi dengan
Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Pengukuhan
atau Penolakan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib
Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan PKP.

Permohonan pendaftaran NPWP

A. Dasar Hukum:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena
Pajak dengan Sistem E-Registration;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.

B. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, yang penghasilannya tiap bulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).

C. Janji Layanan:
1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran
NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi
pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
a) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi diatur di dalam
Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
b) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Badan/Joint Operation diatur di
dalam Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan
Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
c) Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Bendaharawan diatur di dalam
Lampiran II.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
d) Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasinya meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga;
b. Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP bagi anggota keluarga. Bentuk formulir pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Catatan :
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi
dengan Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

D. Proses:
1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Wajib Pajak.

E. Keluaran/Hasil Akhir (output):
1. Surat Keterangan Terdaftar;
2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).